Dukung Pusat Halal Dunia, BPJPH Bagikan 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2026
BPJPH meluncurkan program SEHATI 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK di seluruh Indonesia. Program ini juga untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk UMK di pasar domestik maupun global.
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terus memperkuat dukungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Pada tahun 2026, sebanyak 1,35 juta kuota fasilitasi sertifikasi halal disiapkan bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal bagi pelaku usaha kecil di daerah.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aqil memaparkan bahwa pada tahun 2026 ini, wilayah tersebut mendapatkan alokasi sebanyak 9.511 sertifikat halal gratis. Total nilai pembiayaan fasilitasi di Kepri mencapai Rp2.187.530.000.
“Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku UMK mendapatkan kemudahan akses sertifikasi halal,” ujar Muhammad Aqil Irham dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026).
Menurut Aqil, program SEHATI tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk UMK di pasar domestik maupun global.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Hal ini menjadi salah satu kunci bagi Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai pusat halal dunia,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, program SEHATI mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis. Kebijakan ini dirancang guna menjamin kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Selain di Kepulauan Riau, fasilitasi serupa juga disalurkan ke provinsi lain dengan jumlah yang disesuaikan pada kebutuhan UMK setempat. Program SEHATI menjadi bukti sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kemandirian ekonomi pelaku UMK di tengah dinamika pasar global.
BPJPH juga terus memperluas kolaborasi agar fasilitasi sertifikasi halal semakin diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.
“Diharapkan, kemudahan ini memperluas cakupan sertifikasi halal nasional sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



