Hormati Wafatnya Try Sutrisno, Pemerintah Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Pemerintah menetapkan 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional dan menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang atas wafatnya Try Sutrisno.
JAKARTA – Wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mendapat penghormatan dari pemerintah dengan instruksi pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi instruksi Mensesneg yang dilihat pada Senin (2/3/2026).
Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Try Sutrisno.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut.
Penetapan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno sebagai tokoh nasional dan putra terbaik bangsa.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




