BPJPH Tegaskan Produk Impor Termasuk dari AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia
BPJPH menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk impor dari Amerika Serikat, tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kebijakan dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik sekaligus merespons berbagai isu mengenai jaminan produk halal yang berkembang di masyarakat.
Di hadapan puluhan wartawan, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat terkait kebijakan halal di Indonesia.
“Media massa memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi yang akurat terkait jaminan produk halal. Hal ini dapat meningkatkan literasi publik, mengawal kebijakan, mendorong kesadaran konsumen, serta meningkatkan partisipasi pelaku usaha untuk tertib halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menilai akurasi informasi menjadi semakin penting di tengah munculnya berbagai persepsi yang belum sepenuhnya tepat terkait aturan sertifikasi halal. Salah satu isu yang sempat beredar adalah anggapan bahwa produk dari Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak benar. Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun dari negara lainnya.
“Produk tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia apabila sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH. Produk tersebut cukup diregistrasi agar sertifikat halalnya diakui secara resmi di Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban sertifikasi halal, melainkan bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi standar halal BPJPH.
Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH, di antaranya Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta ISWA Halal Certification Department.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan wajib halal berlaku secara universal bagi seluruh negara yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Menurutnya, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola halal global. Selain mempermudah pengakuan sertifikat halal antarnegara, skema ini juga dapat mendorong ekspor produk halal nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam standar halal internasional.
“Prinsipnya jelas, produk halal harus memiliki sertifikat dan label halal yang jelas. Sementara produk non-halal juga harus diberi keterangan tidak halal, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar dan memperoleh kepastian informasi,” ujarnya.
Kegiatan Media Gathering yang diikuti sekitar 60 peserta ini juga dihadiri Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamat Burhanudin, serta Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan EA Chuzaemi Abidin.
Melalui kegiatan ini, BPJPH berharap literasi jaminan produk halal di kalangan media dapat semakin diperkuat sehingga informasi mengenai kebijakan halal dapat tersampaikan secara akurat, edukatif, dan konstruktif kepada masyarakat. Kolaborasi ini juga dinilai penting menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



