Soal Kasus Kuota Haji Tambahan, Zastrow al Ngatawi: Ini Gus Dur Jilid II
TIMES Jakarta/Budayawan sekaligus tokoh NU, Zastrow al Ngatawi. (FOTO: ist)

Soal Kasus Kuota Haji Tambahan, Zastrow al Ngatawi: Ini Gus Dur Jilid II

Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zastrow al Ngatawi menilai kasus kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

TIMES Jakarta,Senin 23 Februari 2026, 15:40 WIB
1.4K
A
Ahmad Nuril Fahmi

MALANGBudayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zastrow al Ngatawi menilai kasus kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memang menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat awam. Mulai dari kerugian negara yang belum terbukti namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menersangkakan orang, sampai menuduh kebijakannya pembagian kuota tambahan 50:50 melanggar hukum padahal dibantah banyak ahli hukum.

"Saya bukan ahli hukum. Tapi ini soal rasa. Budayawan bicaranya rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka? Ini kenapa, ada apa? Ini pasti kriminalisasi. Ada apa dengan KPK? Ini persoalan keadilan, orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya," katanya dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (23/2/2026).

Zastrow menyoroti framing soal kerugian uang negara yang sejak awal disampaikan KPK berpotensi sebesar Rp1 triliun. Menurut asisten pribadi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, sejak kasus pertama masuk KPK, Yaqut sudah di-framing sedemikian rupa, kemudian publik diajak bermain di ruang prasangka. Zastrow mengibaratkan, ada orang masuk ke dalam toilet umum, lalu orang-orang di luar mengiranya bakal buang hajat air besar. Padahal belum tentu, karena orang masuk toilet bisa melakukan apa saja selain buat air besar.

"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau berak. Padahal belum tentu, orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid 2. KPK seperti 'nggege mongso' kalau orang Jawa bilang, terburu-buru menetapkan tersangka. Padahal belum di-declare kerugian negara berapa," katanya menegaskan.

Zastrow sanga yakin kasus yang menjerat Yaqut ini adalah bentuk kriminalisasi. Apalagi selama ini hampir semua pernyataan ahli hukum meragukan soal kerugian negara itu. Di sisi lain, KPK ngotot menyimpulkan ada kerugian negara meskipun hitungan pastinya belum ada. Di sinilah letak ketidaksambungan dan keanehan kasusnya. Karena ini persoalan kebenaran dan keadilan, menurut dia, wajar orang awam mengira-ngira kasus ini lebih banyak unsur politiknya ketimbang persoalan hukum.

"Lihat saja, ini yang diadili kebijakannya kah, kelakuannya, apa dampaknya? Kalau kebijakan misalnya, kok diadili KPK, kemudian kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Terus seperti apa kelakuannya itu? Semua ahli hukum bilang tidak terbukti merugikan siapapun. Kalau memperkaya diri, pihak mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," kata Zastrow.

Islah Bahrawi, cendekiawan NU lainnya pun mewanti-wanti KPK agar tidak menjadi palu godam politik. "Sebelum saya menceburkan diri dalam persoalan ini. Saya sendiri melakukan investigasi. Saya tanya ke Kepala PPATK, saya ngobrol sama Pak Ivan, sama beberapa petinggi, pejabat, dan memang tidak ada aliran dana itu. Saya bilang 'tolong sampaikan ke saya kalau ada aliran uang ke Gus Yaqut'. Dan clean di situ tidak ada pembuktian itu (aliran dana ke Yaqut). KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana."

Islah yang juga Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) itu menambahkan, "KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum super body yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu-godam politik untuk kepentingan persekusi instansi atau personal, apalagi yang dimainkan agama. Dan dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum (kerugian negara) untuk menersangkakan Gus Yaqut," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.