TIMES JAKARTA, JAKARTA – VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengaku belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait aturan pemakaian masker di dalam kereta. Dia menegaskan perusahaan akan berjalan seperti sebelumnya, hanya saja ada perubahan aturan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dia memohon kepada masyarakat tidak meremehkan protokol kesehatan, meskipun Jokowi sudah mengumumkan aktivitas di ruang terbuka bebas masker. Hal dinilai akan berdampak terhadap kenaikan jumlah penumpang di kereta api mendatang.
Selanjutnya, dia juga berterimakasih terhadap pelanggan setia transportasi jalur kereta api yang masih bertahan saat pandemi. Mereka dinilai sebagai kekuatan yang sebenarnya dari perusahaan, karena kepercayaan penumpang terhadap layanan memengaruhi kinerja perusahaan lebih baik.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan penggunaan masker di transportasi publik dan pelanggan dengan vaksin lengkap yang tidak perlu menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen," kata Joni Martinus di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini PT KAI masih mengikuti aturan yang terdapat pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 39 dan 49 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku Rabu kemarin.
Namun, Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku saat ini:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Irfan Anshori |