https://jakarta.times.co.id/
Berita

Istri Nadiem Makarim Kecewa Hakim Tolak Praperadilan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:42
Istri Nadiem Makarim Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilqn Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). (FOTO: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan rasa kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan suaminya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019–2022.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujar Franka usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Meski kecewa, Franka menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan kepada keluarganya selama proses hukum berlangsung.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman, keluarga, dan kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai hari ini masih bisa kuat dan bersama kami, meskipun terpisah jauh,” tuturnya dengan nada haru.

Hakim Tolak Praperadilan

Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem. Putusan itu sekaligus menguatkan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus tersebut bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada 2019–2022. Saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut telah merencanakan penggunaan produk Google Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.