TIMES JAKARTA, JAKARTA – Upaya menata ulang ruang digital nasional kembali menguat setelah Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI).
Surat tersebut diserahkan langsung pada Jumat (5/12/2025) sebagai bentuk dorongan agar pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas, progresif, dan terstruktur dalam menangani maraknya konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) yang kian tak terkendali.
Langkah PP KAMMI ini menjadi sinyal kuat bahwa isu keamanan informasi bukan lagi sekadar kewenangan pemerintah, tetapi telah menjadi perhatian serius masyarakat sipil, khususnya generasi muda.
Respons atas Maraknya Gangguan Informasi Publik
Ketua Satgas Ketertiban Digital dan Keamanan Siber PP KAMMI, Andre menjelaskan bahwa intervensi organisasi diperlukan karena ruang digital kini menjadi pusat dinamika sosial sekaligus arena yang mudah disusupi konten berbahaya.
“Ruang digital hari ini telah menjadi arena utama pembentukan opini publik. Namun sayangnya, ia juga semakin dipenuhi konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) yang dapat mencederai kualitas demokrasi. Melalui surat ini, kami meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat regulasi, serta melakukan langkah penindakan yang lebih efektif,” jelasnya.
Menurut Andre, arus informasi negatif yang tidak terbendung bukan hanya mengancam perdebatan sehat, tetapi juga berpotensi memecah-belah masyarakat, menurunkan kualitas diskursus publik, hingga memicu instabilitas sosial.
Seruan untuk Penataan Sistemik Ekosistem Digital
Dalam pernyataannya, Andre menegaskan bahwa PP KAMMI memandang perlunya langkah menyeluruh untuk memastikan ruang digital tetap sehat dan aman bagi seluruh pengguna.
“Kami menyurati pemerintah sebagai bagian dari ikhtiar membersihkan arus informasi publik dari konten DFK. Ruang digital harus dijaga agar tetap sehat, aman, dan berorientasi pada edukasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan dibanjiri narasi menyesatkan yang memperkeruh suasana,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa penataan menyeluruh yang menyentuh aspek regulasi, teknologi, hingga edukasi, maka ruang digital akan terus menjadi medan subur bagi pihak-pihak yang memanfaatkan misinformasi untuk kepentingan tertentu.
Literasi Digital Masih Menjadi PR Besar
PP KAMMI menilai, meningkatkan literasi digital masyarakat merupakan fondasi utama dalam membendung peredaran konten DFK. Tanpa kemampuan masyarakat dalam memilah informasi, beban pengawasan digital akan selalu berat.
Andre menyebutkan, literasi digital bukan lagi sekadar edukasi dasar, tetapi harus mencakup pemahaman mendalam tentang keamanan informasi, analisis media, hingga etika bermedia sosial.
“Selain penindakan, masyarakat juga harus dipersenjatai dengan pengetahuan yang cukup. Negara tidak boleh hanya fokus menghapus konten, tapi juga harus menyentuh akar persoalan: kapasitas publik dalam memahami informasi,” ujarnya.
Dorongan Pembaruan Kebijakan dan Teknologi Pengawasan
Selain aspek edukasi, PP KAMMI menyoroti urgensi pembaruan kebijakan, mekanisme pelaporan, hingga penggunaan teknologi yang lebih modern dalam memantau pergerakan konten berbahaya.
Kompleksitas pola penyebaran misinformasi menuntut respons yang lebih adaptif dan berbasis teknologi mutakhir.
PP KAMMI berpendapat, kerja sama multipihak menjadi kunci, mulai dari akademisi, peneliti, sektor teknologi, platform digital, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Kami siap berkolaborasi dalam upaya edukasi digital bagi masyarakat. Penanganan persoalan DFK tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah atau satu institusi. Ini harus dikerjakan bersama,” tandas Andre.
Harapan untuk Kebijakan Lebih Tegas dan Visioner
Penyerahan surat ini tidak hanya menjadi langkah simbolis, tetapi juga bentuk dorongan agar Komdigi RI memperkuat ekosistem regulasi yang mampu melindungi publik dari ancaman informasi digital yang semakin kompleks.
PP KAMMI berharap pemerintah mengambil langkah konkret mulai tahun depan, termasuk penyempurnaan undang-undang, memperluas tim pengawasan konten, serta meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Dalam pandangan PP KAMMI, ruang digital yang aman, sehat, dan humanis merupakan syarat mutlak bagi keberlanjutan demokrasi dan stabilitas sosial di Indonesia.
Langkah PP KAMMI dalam menyurati Komdigi RI menjadi pengingat bahwa persoalan Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian bukan semata tantangan teknologi, melainkan masalah serius yang membutuhkan sinergi nasional.
Dengan desakan yang dilakukan PP KAMMI dan kolaborasi berbagai pihak terutama Komdigi RI, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih produktif, beradab, dan mampu menjadi media edukatif bagi masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PP KAMMI Desak Komdigi RI Tindak Tegas Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian di Ruang Digital
| Pewarta | : Anugrah Dany Septono |
| Editor | : Faizal R Arief |