TIMES JAKARTA, JAKARTA –
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp249,3 triliun per Oktober 2025, atau setara 82,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Realisasi tersebut ditopang oleh melonjaknya penerimaan bea keluar dan cukai.
“Kepabeanan dan cukai sudah terkumpul Rp249,3 triliun, tumbuh 7,6 persen year on year (yoy) di atas tahun lalu dan sudah mencapai 80,3 persen dari target," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia merincikan, penerimaan cukai tercatat senilai Rp184,2 triliun atau 75,4 persen dari target APBN. Meski produksi Cukai Hasil Tembakau (CHT) turun 2,8 persen (yoy), penerimaan cukai tetap tumbuh 5,7 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, penerimaan bea keluar tercatat Rp24,0 triliun atau 537,4 persen dari target APBN, melonjak 69,2 persen (yoy). Kenaikan ini terutama didorong oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO), volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
Sementara itu, bea masuk mencapai Rp41,0 triliun atau 77,5 persen dari target APBN, atau terkontraksi 4,6 persen (yoy) akibat penurunan tarif bea masuk pada sejumlah komoditas pangan serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang menurunkan tarif impor.
Meskipun terdapat tekanan dari sisi bea masuk, Suahasil memastikan kinerja kepabeanan dan cukai secara keseluruhan tetap positif berkat dorongan peningkatan aktivitas impor barang modal, investasi, dan terjaganya produksi cukai hasil tembakau.
Dalam kesempatan ini, Suahasil mengungkapkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan sebanyak 15.845 kali penindakan terhadap rokok ilegal.
Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 954.000 batang, atau tumbuh sekitar 41 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
“Tapi kalau kita bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar ini masih sangat di bawah. Karena estimasi rokok ilegal itu setidaknya antara 7-10 persen rokok ilegal beredar di pasaran,” ujar Suahasil. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp249,3 Triliun per Oktober 2025
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |