TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan uang rampasan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen hanya berjumlah Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar, meski total kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat selisih sekitar Rp100 miliar yang belum ditampilkan dalam konferensi pers penyerahan barang rampasan.
“Mungkin rekan-rekan bertanya-tanya, tadi kerugiannya Rp1 triliun, dan sekarang yang ada di sini Rp800 miliar sekian. Masih ada kira-kira Rp100 miliar lagi. Ya nanti ini akan kami konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Yang dimaksud ANS adalah Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut. Nilai Rp100 miliar yang belum ditampilkan akan dipenuhi melalui penyitaan dan konversi aset pribadi Kosasih yang masih dalam proses penanganan.
Asep menjelaskan bahwa uang rampasan senilai Rp883 miliar yang diserahkan kepada Taspen berasal dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024. Ekiawan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi, yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” lanjut Asep.
PT IIM Jadi Tersangka Korporasi
Kasus korupsi investasi fiktif ini pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024 dengan nilai penempatan dana mencapai Rp1 triliun.
KPK menetapkan dua tersangka awal, yaitu: Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen; dan Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT IIM 2016–2024
Perkembangan signifikan terjadi pada 20 Juni 2025, ketika KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari institusi yang terlibat dalam skema investasi fiktif tersebut.
Antonius Kosasih dan Ekiawan Divonis Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pada 6 Oktober 2025, dengan rincian: Antonius Kosasih: 10 tahun penjara; Ekiawan Heri Primaryanto: 9 tahun penjara
Vonis tersebut menjadi dasar masuknya aset rampasan dan uang pengganti yang kini diserahkan kepada Taspen.
Pada 20 November 2025, KPK resmi menyerahkan uang rampasan senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Beberkan Alasan Rampasan Korupsi Taspen Hanya Rp883 Miliar
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |