https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 20 November 2025 - 21:48
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika Pembakaran barang bukti dari puluhan kasus yang ditangani Kejaksaan Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (20/11/2025). Barang bukti tersebut meliputi narkotika, minuman beralkohol, rokok ilegal, senjata tajam hingga berbagai barang sitaan lainnya.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, pemusnahan ini berasal dari 53 perkara pidana yang telah inkrah dalam periode Agustus hingga November 2025. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan serta bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi, pertanggungjawaban moral, dan institusional. Kami ingin memastikan setiap proses hukum berjalan dengan akuntabel,” ujar Joko, Kamis (20/11/2025).

BAYAN.jpg

Joko turut menekankan pentingnya sinergi Kejari dengan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, sehingga integritas, profesionalitas, dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci.

“Upaya preventif, represif, dan edukatif akan terus kami lakukan secara simultan demi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, merinci barang bukti yang dimusnahkan kali ini. Di antaranya, ganja dari 6 perkara dengan total 2,6 kilogram, sabu dari 35 perkara sebanyak 0,6 kilogram, serta 1.409 butir ekstasi dari 6 perkara dengan berat 0,5 kilogram. Selain itu, terdapat 6.254 bungkus obat tradisional yang tidak memenuhi standar keamanan.

Barang bukti lainnya meliputi 16.483 butir pil terlarang dari 3 perkara, 11.140 bungkus rokok ilegal, 15 kardus minuman beralkohol berbagai merek, 65 unit handphone dan timbangan digital, serta satu bilah senjata tajam.

Bayanullah menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan hingga seluruh barang bukti benar-benar tidak bisa digunakan kembali. 

“Definisi pemusnahan menurut KUHAP adalah menghancurkan sampai habis, sehingga fungsi dan manfaat barang itu tidak dapat dipakai lagi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun. Pada 2025, pemusnahan pertama berlangsung pada 7 Agustus, sedangkan kegiatan hari ini merupakan pelaksanaan kedua. 

“Dari seluruh perkara yang ditangani empat bulan terakhir, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan, meski jumlah barang bukti menurun dibandingkan periode sebelumnya,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.