https://jakarta.times.co.id/
Berita

Direktur PT WKS Mangkir, Perlambat Sidang Hukum Sengketa Tambang

Rabu, 19 November 2025 - 22:24
Direktur PT WKS Mangkir, Perlambat Sidang Hukum Sengketa Tambang Suasana sidang sengketa tambang di PN Jakpus, Rabu (19/11/2025).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang sengketa Tambang yang kelima belas kalinya, Rabu (19/11/2025). Pasalnya, Direktur PT Wana Kencana Sentosa (WKS) untuk ke sekian kalinya tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit. 

Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum terdakwa menilai absennya direktur yang menjadi figur sentral dalam sengketa tambang ini bukan hanya memperlambat proses pembuktian, tetapi juga menciptakan buruknya penegakan hukum. 

Laporan yang diterima TIMES Indonesia, Rolas menolak langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengganti kesaksian langsung.

“Kami mempertanyakan objektivitas jika hanya mengandalkan BAP tanpa kesaksian langsung,” tegasnya di depan majlis hakim.

Menurutnya, proses hukum tidak bisa selamanya tersandera oleh ketidakhadiran yang tidak dapat diverifikasi dengan baik. 

"Mangkirnya Direktur PT WKS telah menjadi batu sandungan terbesar dalam penyelesaian perkara ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Rolas menyampaikan bahwa meski direktur PT WKS tak kunjung hadir, sidang tetap mengungkap lapisan persoalan yang sebelumnya telah menjadi kesaksian dari pihak PT WKM atas temuan drone pada Februari lalu. 

"Rekaman menunjukkan aktivitas dugaan pembukaan lahan baru, pergerakan alat berat, hingga pembuangan material ke alur sungai," terangnya.

Meskipun kata Rolas PT WKM mengklaim telah mengusulkan inspeksi bersama pada 16 Februari, namun pertemuan itu disebut gagal karena pihak PT Position tidak hadir. 

"Upaya itu justru menimbulkan polemik baru: PT WKM memutuskan memasang pagar pembatas berdasarkan peta internal mereka sendiri," ungkapnya.

Hal itu menurut Rolas jelas melanggar terhadap ketentuan prosedural formal. “Tidak ada koordinasi dengan Dinas ESDM, Kehutanan, atau KLHK,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, Rolas. Menambahkan keterangannya, bahwa majelis hakim menangkap dugaan yang lebih serius terhadap PT Position. 

"Perusahaan tersebut diduga membuka jalan tambang dan beroperasi di luar batas wilayah yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan pemerintah," tegasnya.

Dengan nada tegas, ia mengungkapkan jika terbukti, dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berat dalam tata kelola pertambangan.

Sementara itu, ativis Maluku yang di koordinatori oleh Yohanes Masudede, turut hadir di ruang sidang PN Jakpus. Mereka memberi keterangan bahwa kedua perusahaan menunjukkan pola perilaku yang sama-sama merusak proses hukum.

“PT Position sejak awal tidak transparan. Sementara mangkirnya PT WKS justru merusak integritas persidangan,” ujar Yohanes.

Menurutnya, kedua pihak membawa “dosa” prosedural yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Ketika perusahaan sibuk saling menyalahkan, korban sebenarnya adalah warga dan alam Maluku Utara,” tambahnya. 

Ia mendesak majelis hakim bertindak lebih tegas, termasuk mendorong penyelidikan dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Position.

Sidang ditutup dengan penekanan majelis hakim untuk menghadirkan secara langsung Direktur PT WKS agar duduk perkara dapat di selesaikan dengan baik.

"Majelis perlu memastikan apakah pemasangan pagar pembatas merupakan instruksi perusahaan atau langkah sepihak di lapangan," tutup Yohanes. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.