TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Alexander, kemunculan situs tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.
Sesuai informasi resmi dari DJP, Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” ujar Alexander.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Kemkomdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Alexander menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik.
"Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
Sementara itu, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) Kemkomdigi Mira Tayyiba menegaskan, berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat coretaxdjp.go.id merupakan situs palsu karena tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah.
“Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga," katanya.
Direktur Jenderal TPD, ujar Mira, mengapresiasi langkah cepat DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial.
"Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemkomdigi Peringatkan Publik: Situs Coretax Palsu Kian Gencar Mengincar Warga
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |