TIMES JAKARTA, JAKARTA – Idham Holik, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mendorong partisipasi aktif pemilih dalam Pilkada 2024.
"Kami mengajak kepada pemilih Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pilkada serentak nasional," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ia juga menyatakan bahwa saat ini proses pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc sedang berlangsung dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc," ucapnya.
Selain itu, KPU masih menerima pengumpulan dukungan bagi pasangan calon independen, yang kemudian akan menjalani proses verifikasi administrasi dan faktual.
Inilah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pilkada 2024, KPU Ajak Pemilih Berperan Aktif dalam Menentukan Nasib Daerah
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Faizal R Arief |