TIMES JAKARTA, JAKARTA – DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin utama dari beleid baru ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Persetujuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Pertanyaan yang ia ajukan kepada forum, apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang, dijawab dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Selain itu, regulasi baru juga menyesuaikan perkembangan teknologi serta dinamika kebijakan di Arab Saudi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah. Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat membentuk kelembagaan baru berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.
“Kementerian ini akan menjadi koordinator utama sekaligus payung bagi seluruh penyelenggara haji. Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang terlibat akan berada di bawah kementerian tersebut,” jelas Marwan.
Ia menambahkan, semua fraksi partai politik di DPR telah memberikan persetujuan sehingga RUU bisa dilanjutkan ke tahap paripurna untuk disahkan.
“Kementerian yang mengurusi haji dan umrah nantinya akan menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI, karena bidang ini masuk dalam urusan pemerintahan di sektor agama,” tegasnya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |