TIMES JAKARTA, JAKARTA – v class="ds-markdown ds-markdown--block" style="--ds-md-zoom:1.143">
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mendorong Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pemilihan umum.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keterbatasan dalam proses tahapan pemilu yang disebabkan oleh regulasi yang ada.
Bagja menegaskan, regulasi yang tidak diperbaiki dapat menimbulkan persoalan serius, terutama dalam hal kepastian hukum pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Regulasi Pencalonan Pemilu 2024 Jadi Sorotan
Bagja menyoroti sejumlah masalah dalam regulasi pencalonan pemilu 2024. Termasuk syarat mantan narapidana, ijazah, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan administrasi kependudukan.
Masalah-masalah tersebut dinilai kerap menjadi pemicu sengketa hasil pemilu di persidangan. Pada pemilu sebelumnya, beberapa Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi akibat masalah pencalonan.
Bagka menyontohkan, soal PSU di seluruh TPS Papua. PSU tersebut disebabkan oleh surat keterangan domisili yang bermasalah.
Lebih lanjut, dua surat keterangan domisili yang bermasalah tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya saat diperiksa dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam regulasi yang berlaku.
Perbaikan Syarat Pencalonan dan Penyusunan Pedoman
Menyikapi hal tersebut, Bagja menekankan pentingnya perbaikan syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap kasus-kasus konkret.
Pihaknya mengaku bahwa telah memerintahkan Puslitbang dan divisi hukum untuk menyusun pedoman tentang tata cara pengambilan keputusan terkait penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang ada.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menangani kasus-kasus faktual yang terjadi di lapangan, sekaligus meminimalisir sengketa yang timbul akibat ketidakpastian hukum.
Bagja berharap, evaluasi regulasi pemilu ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Dengan adanya perbaikan, Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Dengan upaya ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir sengketa pemilu di masa depan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. “Langkah ini tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi,” pungkas Bagja.