TIMES JAKARTA, JAKARTA – v class="ds-markdown ds-markdown--block" style="--ds-md-zoom:1.143">
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung untuk memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dan sejumlah operator telekomunikasi terkait integrasi data untuk penegakan hukum, termasuk penyadapan informasi.
Puan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. "Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional," tegasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan negara dalam sistem demokrasi. "Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," ujarnya.
Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawasi proses integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar tetap sesuai dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi. "Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tetapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," jelasnya.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan, bahwa kemajuan teknologi harus mendukung demokrasi, bukan menjadi alat pengawasan yang berlebihan.
Sebelumnya, pada Selasa (24/6/2025), Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi, yaitu Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Kerja sama ini mencakup pertukaran data untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyadapan informasi.
Menurut Jamintel Kejagung, data yang dikategorikan sebagai A1 ini memiliki berbagai manfaat, seperti pelacakan buronan, pengumpulan bukti hukum, serta analisis komprehensif untuk kepentingan penegakan hukum. Langkah ini diklaim sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Puan menegaskan, meskipun kerja sama ini penting untuk penegakan hukum, prinsip perlindungan data dan hak privasi warga harus tetap menjadi prioritas.