MK Tegaskan Independensi Kolegium Kesehatan, Kemenkes Dukung Kepastian Hukum bagi Profesi Medis
TIMES Jakarta/Suasana Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 (FOTO: ANTARA)

MK Tegaskan Independensi Kolegium Kesehatan, Kemenkes Dukung Kepastian Hukum bagi Profesi Medis

Kemenkes sambut baik putusan MK yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan. Putusan ini berikan kepastian hukum dan tegasakan independensi lembaga dalam tata kelola profesi kesehatan nasional.

TIMES Jakarta,Minggu 1 Maret 2026, 23:38 WIB
2.6K
A
Antara

JAKARTAKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam sistem tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penguatan posisi kedua lembaga tersebut merupakan langkah penting. "Sejak awal KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya dalam pernyataan resmi, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendukung upaya menjaga independensi Kolegium. "Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu," ujar Aji.

Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan perannya secara independen. Putusan ini juga semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga dalam menjaga mutu dan profesionalisme tenaga kesehatan.

Terkait organisasi profesi, MK tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal untuk setiap profesi. Proses ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam putusannya, MK juga tidak mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah seperti perizinan praktik (SIP) dan pengelolaan pelatihan, kepada organisasi profesi. "Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi," jelas Aji.

Kemenkes berkomitmen untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mengawal implementasi putusan MK. "Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas," tutup Aji Muhawarman. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Tim Redaksi