TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi RUU tersebut untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Rabu (5/3/2025), delapan fraksi menyampaikan pendapat mini mereka dan menyetujui laporan panitia kerja (panja) pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tersebut.
RUU yang disetujui mencakup tiga provinsi, yaitu: Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
"Akhirnya selesai pendapat mini fraksi, delapan fraksi, pada umumnya semuanya menyetujui," ujar Bob Hasan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan Komisi II DPR RI selaku pengusul RUU bersama Baleg DPR.
Ketua Panja Pengharmonisasian Junimart Girsang menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif pada 3-4 Maret 2025.
"Panja berpendapat bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian panja menyerahkan pada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima," kata Junimart Girsang.
Junimart lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja bersama pengusul atas 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang digelar pada Selasa (4/3/2025).
Pertama, kata dia, adanya perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya, kata dia, adanya perbaikan aspek substansi yang hanya terdapat pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu menghapus Pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan mengenai ibu kota dari Kota Manado pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Dia menyebut bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya terdapat pada Undang-Undang Kabupaten.
"Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh," paparnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan proses legislasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia menegaskan bahwa DPR akan menggulirkan pembahasan ratusan RUU lainnya.
"Mudah-mudahan keputusan ini memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali harmonisasi 112 RUU kabupaten/kota yang tersisa secara bertahap," ujar Zulfikar. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |