TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan gratifikasi atas 774 objek dengan total nilai pelaporan mencapai Rp3.176.643.372 selama periode Januari–Februari 2025. Data ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penerimaan gratifikasi oleh aparatur negara.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2025, KPK menerima 348 laporan dengan total 395 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG), sementara 124 lainnya merupakan pelaporan individu.
“Pada Februari, diterima 341 laporan dengan total 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Asal Laporan dan Jenis Objek Gratifikasi
Dari total 689 laporan, mayoritas berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.
Sementara itu, dari total 774 objek gratifikasi yang dilaporkan, rinciannya sebagai berikut: 254 berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya; 203 berupa karangan bunga, hidangan, makanan, atau minuman kemasan; 70 berupa cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi; 26 berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya; 221 berupa barang lainnya.
Peringatan KPK Jelang Idul Fitri
KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak dan segera melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Budi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN maupun pejabat penyelenggara negara adalah perbuatan yang dilarang.
“Praktik ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Jika karena kondisi tertentu ASN atau pejabat tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan beberapa kanal resmi, antara lain: aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id; email: [email protected]; situs informasi pengendalian gratifikasi: https://jaga.id; layanan konsultasi via WhatsApp: +6281145575; dan Call Centre KPK: 198. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |