TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa upaya efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh memengaruhi besaran uang kuliah tunggal (UKT). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, efisiensi anggaran hanya difokuskan pada sektor meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE), bukan pada komponen yang berkaitan langsung dengan biaya pendidikan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kriteria efisiensi yang diterapkan pada kementerian/lembaga (K/L) mencakup pengurangan anggaran untuk aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan hari besar, serta kegiatan seremonial lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa langkah ini tidak boleh berdampak pada keputusan PTN dalam menetapkan UKT, terutama untuk tahun ajaran baru 2025-2026.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penelitian mendetail terkait anggaran operasional PTN. Tujuannya adalah memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan atau meningkatkan beban biaya bagi mahasiswa.
Dengan demikian, PTN tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan tinggi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengganggu tugas utama PTN dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Langkah Efisiensi Anggaran Nasional
Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan stabilitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pejabat negara, termasuk menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Manfaat bagi Pendidikan Tinggi
Dengan kebijakan ini, Sri Mulyani berharap PTN dapat tetap menjaga kualitas pendidikan tanpa harus menaikkan UKT. Efisiensi anggaran di sektor MICE diharapkan mampu mengalokasikan dana lebih efektif untuk kebutuhan operasional yang lebih mendesak, seperti peningkatan fasilitas kampus, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap mahasiswa dan masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan tinggi (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |