TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi PT ASDP, Hakim Ketua Sunoto menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang kontroversial. Berbeda dengan putusan majelis yang memvonis tiga direktur ASDP, Sunoto berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Menurut Sunoto, kasus yang menjerat mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua direktur lainnya ini seharusnya tidak diselesaikan melalui jalur pidana. "Perbuatan ketiga terdakwa merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal, namun diambil dengan iktikad baik, yang dilindungi oleh Business Judgement Rule," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Jalur Hukum yang Tepat: Perdata, Bukan Pidana
Hakim Sunoto menegaskan bahwa pertanggungjawaban yang tepat untuk keputusan bisnis semacam ini seharusnya melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan tata kelola perusahaan, bukan pemidanaan.
Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) yang hanya digunakan untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dan dilakukan dengan niat jahat.
Dampak Luas bagi Iklim Investasi dan Kepemimpinan BUMN
Sunoto memperingatkan bahwa memidanakan para direktur dalam kasus seperti ini akan menimbulkan efek berantai yang merugikan. "Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko, meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan," jelasnya.
Kekhawatiran terbesarnya adalah para profesional terbaik akan enggan memimpin BUMN karena takut setiap keputusan bisnis yang tidak optimal langsung dikriminalisasi. "Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berkembang dan bersaing di tingkat global," tutur Sunoto.
Kesimpulan: Seharusnya Bebas dari Tuntutan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, meski perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, Sunoto berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan. Oleh karena itu, seharusnya para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
Pendapat ini berlawanan dengan putusan majelis yang telah memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun penjara, atas perbuatan yang didakwakan merugikan negara senilai Rp1,25 triliun dalam kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dissenting Opinion Hakim Sunoto, Kasus ASDP Bukan Korupsi, Cuma Kelalaian Bisnis Biasa
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |