TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial HS sebagai tersangka kasus akses ilegal pada platform trading berbasis London, Markets.com. HS ditangkap pada 15 September 2025.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Finalto International Ltd., pemilik Markets.com, terkait dugaan manipulasi pembelian aset kripto oleh pengguna platform tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp6,67 miliar,” ujar Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Penyidik kemudian menelusuri aliran dana serta aktivitas akun-akun fiktif hingga mengarah pada HS. Tersangka diduga memanfaatkan celah pada sistem input nominal deposit Markets.com sehingga dapat memasukkan angka secara bebas dan memperoleh USDT sesuai nominal yang diinput.
HS kemudian membuat empat akun palsu atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin menggunakan data e-KTP yang diperoleh dari situs opensea.io.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu laptop, satu ponsel, satu cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar), serta satu unit ruko di Kabupaten Bandung.
HS dijerat Pasal 46 jo. Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE, Pasal 362 dan 363 KUHP, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, 5, dan 10 UU TPPU. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polri Ungkap Modus WNI Retas Markets.com hingga Rugikan Rp6,6 Miliar
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |