https://jakarta.times.co.id/
Berita

Dua Anggota Lokataru Ditangkap Polisi Terkait Aksi di Jakarta

Selasa, 02 September 2025 - 16:38
Dua Anggota Lokataru Ditangkap Polisi Terkait Aksi di Jakarta Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus saat menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). (FOTO: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap dua anggota Lokataru Foundation atas dugaan menghasut anarki dalam aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung kericuhan. Mereka adalah Direktur Utama Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan seorang staf bernama Mujafar.

Peneliti Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, penangkapan Delpedro dilakukan di kantor Lokataru pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa ini dan saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Fian di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Fian mengaku penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. “Kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Kami menangkap DMR (Delpedro Marhaen) setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan,” kata Ade Ary.

Polisi menduga, selain melakukan hasutan, Delpedro juga menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat dugaan tindak pidana perlindungan anak. Delpedro diduga merekrut serta memperalat pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.