TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap keberadaan Danantara dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Selamat atas peluncuran Danantara yang dilakukan pemerintah. Semoga bisa menggerakkan perekonomian nasional," katanya setelah menghadiri peluncuran Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin,(24/2/2025).
Ia juga berharap agar Danantara dapat berperan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas serta mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Indonesia.
"Melalui Danantara, kita berharap dapat berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian di Tanah Air yang akhirnya membawa kesejahteraan untuk rakyat," ujarnya.
Politiku PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar BPI Danantara dapat menjalankan perannya secara optimal, termasuk berfungsi sebagai katalis dalam mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
"Dan Danantara harus membawa kebermanfaatan sebanyak-banyaknya bagi bangsa dan negara," tegasnya.
Saat meresmikan Danantara, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, terutama kepada Puan. Di awal acara, ia menyapa Puan dengan mengatupkan kedua telapak tangannya, yang kemudian dibalas dengan gestur serupa oleh Puan.
"Yang saya hormati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saudari Puan Maharani," kata Prabowo sembari menyapa Puan Maharani.
"Dan, para wakil ketua DPR RI yang hadir. Serta para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Komisi VI dan Komisi XI," lanjutnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peluncuran Danantara tidak akan terwujud tanpa dukungan dari DPR. Oleh karena itu, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada lembaga tersebut.
"Terima kasih, Ketua DPR dan semuanya," ucapnya.
Sebagai informasi, BPI Danantara dibentuk setelah DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 4 Februari lalu. Revisi UU BUMN tersebut mengatur tugas dan fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI).
Peresmian BPI Danantara dilakukan bersamaan dengan pengesahan UU BUMN oleh Presiden serta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 juga dikeluarkan untuk menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |