TIMES JAKARTA, JAKARTA – v class="_63c77b1 ds-message" style="--panel-width:0px">
Menkumham Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, "Karena menyandang status sebagai tersangka itu banyak masalah juga," dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Beberapa masalah yang dihadapi termasuk tidak dikeluarkannya SPDP oleh kepolisian, kesulitan membuat perusahaan, hingga ketidaknyamanan keluarga.
Yusril mengungkapkan permintaan ini diajukan melalui surat oleh orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 tahun lalu atau lebih, bahkan dari keluarga tersangka yang sudah meninggal dunia. "Bahkan Ibu Rachmawati ini sudah diberikan penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama oleh Presiden Prabowo Subianto," tuturnya menyebut Rachmawati Soekarnoputri dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha yang meninggal dalam status tersangka makar.
Untuk mengatasi persoalan ini, Yusril menekankan pentingnya pemberian amnesti atau abolisi sebagai bentuk kepastian hukum. "Terkait dengan kasus yang menggantung ini memang perlu kami fokuskan untuk dibahas," ucap Menko.
Sebelum mengajukan nama-nama kepada Presiden, Kemenkumham akan mempelajari dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Presiden Prabowo Subianto disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi setelah sebelumnya memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang.
"Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," ungkap Yusril menegaskan filosofi di balik kebijakan ini. Amnesti dan abolisi rencananya diberikan kepada yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana, sementara rehabilitasi untuk narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.