TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan berusaha menangkap Presiden Yoon Suk-yeol dalam tahap kedua.
Upaya itu dilakukan setelah permintaan perpanjangan surat perintah penangkapan Presiden dikabulkan Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Pengadilan Distrik Barat Seoul, Selasa kemarin mengabulkan permintaan perpanjangan surat perintah penahanan oleh CIO.
Pada tahap pertama, upaya CIO untuk melaksanakan surat perintah itu Jumat lalu, gagal setelah dihadang personel keamanan presiden saat hendak memasuki gedung kediaman resmi Yoon di pusat kota Seoul.
Surat perintah tahap pertama itu telah berakhir Senin (6/1/2025). CIO kemudian mengajukan permintaan perpanjangan surat perintah itu, dan dikabulkan. Hanya kali ini tidak disebutkan batasannya sampai kapan.
Penyidik meyakini perpanjangan kali ini melebihi jangka waktu tujuh hari surat perintah, mengingat adanya perlawanan yang diantisipasi dalam penahanan Yoon Suk-yeol
CIO Minta Maaf
Kepala CIO, Oh Dong-woon, Selasa (7/1/2025) kemarin juga menyampaikan permintaan maaf atas kegagalan dalam upayanya menahan Yoon Suk-yeol.
Namun kali ini Oh Dong-woon berjanji akan berhasil pada percobaan kedua.
Oh Dong-woon menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang komite legislasi dan peradilan Majelis Nasional saat ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Korea Selatan .
Menanggapi kritik bahwa CIO tidak cukup siap untuk melaksanakan surat perintah tersebut, Oh berkilah ada banyak masalah yang tidak terduga dan dia mengambil tanggung jawab penuh.
Kali ini, lanjut Oh, CIO akan mempersiapkan secara matang untuk eksekusi surat perintah kedua dengan pemahaman bahwa itu bisa menjadi kesempatan terakhir.
Ia juga mengkritik Yoon Suk-yeol dan kantornya, karena dengan menghalangi pelaksanaan surat perintah itu sama saja dengan merusak landasan hukum dan ketertiban. "Suatu tindakan yang patut dikutuk keras," katanya.
Ia juga dengan tegas membantah klaim bahwa CIO tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan, dengan menunjukkan bahwa persetujuan pengadilan terhadap surat perintah penangkapan membuktikan sebaliknya.
"Tidak ada masalah hukum," kata Oh seraya menambahkan bahwa hak investigasi CIO telah dibenarkan berkali-kali oleh penerbitan surat perintah yang sah oleh pengadilan. (*)
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |