TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengumumkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan proses penetapan pasangan calon Kepala Daerah terpilih dengan mempertimbangkan hasil dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Hingga 7 Januari 2025, sebanyak 310 perkara PHPU Kada telah teregistrasi di MK, yang mencakup 23 perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHPU Walikota dan Wakil Walikota di 233 kabupaten/kota.
KPU mengungkapkan bahwa untuk 21 provinsi dan KIP Aceh, serta 275 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam permohonan PHPU di MK, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 9 Januari 2025.
Sidang di MK sendiri telah dimulai dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada 8-16 Januari 2025, diikuti dengan sidang lanjutan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025 untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi daerah-daerah yang tidak terlibat dalam PHPU, sehingga mereka dapat melanjutkan tahapan pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, untuk daerah yang masih dalam proses PHPU, penetapan pasangan terpilih akan menunggu keputusan MK. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |