TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025.
Sidang ini mengawali rangkaian pemeriksaan perkara yang akan berlangsung hingga 16 Januari 2025, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Namun, sidang perdana hari ini mengalami penjadwalan ulang untuk seluruh panel, menyusul kondisi kesehatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang dirawat di rumah sakit.
Sebagai akibatnya, panel hakim yang kosong digantikan sementara oleh hakim dari panel lain untuk memastikan kelancaran jalannya sidang.
Sampai 7 Januari 2025, MK telah meregistrasi total 310 perkara PHPU Kada, yang mencakup berbagai tingkat pemilihan kepala daerah.
Sebanyak 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025, dan satu perkara lagi pada 6 Januari 2025.
Semua perkara tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada pemohon.
Dari 310 perkara yang terdaftar, 23 di antaranya berkaitan dengan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara untuk PHPU Walikota dan Wakil Walikota, serta 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan oleh tiga Panel Hakim, dengan komposisi awal sebagai berikut:
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Setiap panel akan menangani jumlah perkara secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, sementara Panel II akan memeriksa 104 perkara.
Sidang selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait pada rentang waktu 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, MK diberi waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kada yang telah tercatat, dengan batas akhir putusan pada 11 Maret 2025.
Dengan dimulainya proses ini, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat menantikan keputusan yang adil dan transparan dari Mahkamah Konstitusi demi memastikan integritas hasil pemilu kepala daerah 2024. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |