TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Dasco memastikan bahwa DPR akan segera melakukan kajian terkait hal ini.
"Ya, jadi kita sama-sama sudah tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas. Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian," katanya kepada wartawan saat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menyebutkan bahwa MK menginginkan agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak atau sedikit. Oleh karena itu, DPR akan melakukan kajian terkait keputusan tersebut.
"Dan kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah, sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen," ujarnya.
Mantan Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) tersebut menegaskan bahwa keputusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. DPR akan meresponsnya setelah masa reses berakhir.
"Nah, bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan, itu nanti belum kita putuskan," ucapnya.
"Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari," sambungnya.
Seperti yang telah diinformasikan, pada Kamis (2/1/2025) lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang pada dasarnya menghapuskan ambang batas pencalonan presiden.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan penyesuaian konstitusional dalam merevisi UU Pemilu, dengan tujuan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap terkendali.(*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |