https://jakarta.times.co.id/
Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji dan Kejagung Perkuat Kerja Sama

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:34
Badan Pengelola Keuangan Haji dan Kejagung Perkuat Kerja Sama Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna saat penandatangan MoU perkuat pengelolaan dana haji. (ANTARA/HO-BPKH)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama untuk meningkatkan sinergi kedua institusi.

Fokus utama kerja sama ini adalah penanganan masalah hukum di sektor perdata dan tata usaha negara demi tata kelola dana haji yang lebih baik.

“Kami yakin kolaborasi ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga pengelolaan dana haji yang amanah untuk kepentingan jamaah haji Indonesia,” ujar Kepala Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Kerja sama ini bertujuan memberikan solusi hukum yang efisien dan efektif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Fadlul menambahkan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana haji.

“Sinergi yang lebih erat antara BPKH dan Jamdatun diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan haji yang profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, turut menegaskan komitmen Jamdatun dalam mendukung BPKH.

“Kami siap memberikan layanan hukum yang menyeluruh, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi, demi memastikan pengelolaan dana haji sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ucapnya.

Lima Fokus Utama Kerja Sama

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun mencakup lima aspek utama yang dirancang untuk memperkuat pengelolaan keuangan haji:

  1. Bantuan Hukum
    Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata dan tata usaha negara. Bantuan ini mencakup proses litigasi dan non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

  2. Pertimbangan Hukum
    Jamdatun menyediakan layanan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai regulasi.

  3. Tindakan Hukum Lain
    Layanan hukum tambahan seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi akan diberikan untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif, sekaligus menjaga keuangan negara dan kewibawaan pemerintah.

  4. Peningkatan Kompetensi SDM
    Program pelatihan, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber menjadi bagian dari kerja sama ini guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga.

  5. Mitigasi Risiko Hukum
    Pencegahan risiko hukum, termasuk tindak pidana korupsi, menjadi prioritas dalam mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Melalui kerja sama ini, BPKH dan Jamdatun berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji Indonesia. (*) 

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.