TIMES JAKARTA, JAKARTA – KPK telah mengumumkan secara resmi bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika ini naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Asep mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pencekalan terhadap beberapa orang terkait kasus ini. Orang-orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Kemudian juga terhadap orang-orang berkaitan yang kita duga bahwa dia memiliki dan akan menyulitkan apabila dia ke luar negeri. Tadi pencekalan serta merta kita lakukan," ucapnya.
"Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," sambungnya.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap
KPK secara resmi mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran penting Hasto dalam skandal suap ini.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Pada pemilihan legislatif 2019, Harun Masiku memperoleh 5.878 suara, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan calon legislatif PDIP lainnya, Rizky Aprilia, yang meraih 44.402 suara. Seharusnya, Rizky mendapatkan kursi DPR untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia.
Selain itu, Setyo menjelaskan bahwa Hasto secara aktif berusaha menghalangi Rizky untuk menjadi caleg DPR terpilih. Dia melakukan berbagai upaya agar kursi yang seharusnya diisi oleh Rizky bisa diberikan kepada Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia," tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Deasy Mayasari |