TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku (HM).
Namun, pertanyaan yang muncul adalah kapan Hasto akan dipanggil dan ditahan?. Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan jika nanti segera diumumkan kapan Hasto akan dipanggil.
"Kapan akan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep (Dirdik KPK) yang akan menentukan," katanya ketika jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penyidik. Menurutnya, penyidik harus bekerja secara independen.
"Pimpinan juga nggak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik, karena penyidik adalah independen," ujarnya.
Selain itu, Setyo menyampaikan bahwa KPK menangani kasus tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan waktu penahanan terhadap Hasto.
"Silakan nanti Pak Asep kalau mau nambahkan kapan ditahan. Tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Setyo menjelaskan bahwa pada pemilihan legislatif 2019, Harun Masiku memperoleh 5.878 suara, jauh lebih rendah dibandingkan calon legislatif PDIP lainnya, Rizky Aprilia, yang meraih 44.402 suara. Dalam situasi tersebut, Rizky seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia, untuk mendapatkan kursi di DPR.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur tersebut menyebut bahwa Hasto secara aktif berusaha mencegah Rizky menjadi anggota DPR terpilih. Ia melakukan berbagai upaya untuk memastikan posisi Nazarudin dapat dialihkan kepada Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia," paparnya.
KPK mengungkap adanya bukti bahwa Hasto meminta Saeful Bahri bertemu dengan Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meyakinkan Rizky agar mengundurkan diri, tetapi upaya tersebut kembali menemui kegagalan.
Setelah upaya internal tidak membuahkan hasil, Hasto beralih dengan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Saudara HK bekerja sama dengn saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |