TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan pelayanan haji yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan jemaah. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menekankan bahwa pada operasional haji 2026, kepala daerah tidak diperkenankan merangkap sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).
Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan seluruh petugas haji dapat menjalankan tugas secara penuh, tanpa terbebani tanggung jawab struktural lain yang berpotensi mengurangi kualitas pendampingan jemaah.
“Tahun ini Insya Allah tidak boleh. Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” ujar Menhaj Irfan Yusuf usai membuka Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Dedikasi Penuh Jadi Kunci Pelayanan
Gus Irfan—sapaan akrab Menhaj—menjelaskan bahwa kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki beban tugas pemerintahan yang padat dan tidak bisa ditinggalkan dalam waktu lama. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pelayanan haji yang menuntut kehadiran penuh di lapangan.
Menurutnya, peran PHD sangat strategis karena mendampingi jemaah sejak dari daerah asal hingga menjalankan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci. Peran ini tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, serta respons cepat dalam situasi darurat.
“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah. Namun posisi petugas haji memang cukup sulit jika tidak bisa memberikan pelayanan secara maksimal karena masih memiliki kewajiban lain,” ungkapnya.
Seleksi Ketat dan Sanksi Tegas
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses seleksi Petugas Haji Daerah 2026 dilakukan secara ketat. Pemerintah ingin memastikan sumber daya manusia yang terpilih benar-benar siap, kompeten, dan memiliki komitmen penuh melayani jemaah.
Menhaj juga mengingatkan bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi besar, termasuk tuntutan integritas dan disiplin tinggi selama operasional haji berlangsung.
Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.
“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan, harus ada pertanggungjawaban. Termasuk kemungkinan sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” tegas Mochamad Irfan Yusuf.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola haji nasional, sekaligus memastikan pelayanan ibadah haji semakin profesional, manusiawi, dan berorientasi pada kenyamanan jemaah .(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menhaj Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji Daerah 2026
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |