TIMES JAKARTA, BANTUL – Kejaksaan Tinggi DIY resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta indikasi kerugian negara lebih dari Rp 3,3 miliar. Proses hukum kini terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Pada Kamis (4/12/2025), tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DIY meningkatkan status tiga saksi menjadi tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit KUR, Kupedes, dan Kupra di Bank BUMN Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto untuk periode 2020–2024.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa 19 saksi serta tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga mengamankan alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian sekitar Rp 3.390.613.045 serta menyita 157 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Herwatan.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PAW (pegawai bank periode 2021–2023), SNSN (pegawai bank periode 2023–2024), dan SAPM (agen mitra UMI). Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 Desember 2025.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, SAPM selaku agen mitra diduga mencari nasabah untuk mengajukan kredit dengan meminjam KTP, KK, dan surat keterangan usaha yang terindikasi fiktif. Dokumen tersebut kemudian diproses oleh PAW dan SNSN, yang disebut mengetahui dan mengarahkan tahapan verifikasi lapangan serta wawancara.
Setelah kredit cair dan masuk ke rekening masing-masing debitur, SAPM mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking, lalu memindahkan dana ke rekening sesuai arahan SAPM. Uang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Modus ini terbongkar setelah bank menemukan lonjakan Non Performing Loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Jeratan Pasal
Para tersangka disangkakan atas:
- Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Herwatan menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga orang tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” paparnya. (*)
| Pewarta | : A. Tulung |
| Editor | : Faizal R Arief |