https://jakarta.times.co.id/
Berita

Aturan Baru OJK: Derivatif Aset Digital Kini Masuk Pengawasan Resmi

Kamis, 04 Desember 2025 - 23:31
Aturan Baru OJK: Derivatif Aset Digital Kini Masuk Pengawasan Resmi Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: OJK Kepri)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terbaru yang memasukkan derivatif aset keuangan digital (AKD) sebagai bagian dari ruang lingkup pengaturan perdagangan aset digital, seiring dengan berkembangnya produk dan aktivitas di pasar.

Regulasi terbaru tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif AKD, khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia.

Selain itu, POJK juga diterbitkan dengan mempertimbangkan munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif AKD.

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, POJK 23/2025 mengatur bahwa AKD terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif AKD.

Perdagangan AKD yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

Penyelenggara perdagangan AKD juga dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

OJK menjelaskan bahwa POJK 23/2025 mencakup ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK.

Selanjutnya, pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK.

Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.

Penyelenggara perdagangan AKD juga wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.

Adapun konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh Pedagang.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.