TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah menolak wacana penerapan pajak sekaligus melegalkan perdagangan barang bekas impor (thrifting).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa penerapan pajak tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat status impor barang atau pakaian bekas di Indonesia adalah ilegal.
“Yang namanya ilegal kan ya ilegal,” kata Mendag Budi saat ditemui di sela pembukaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Senada, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan pernyataan yang tak jauh berbeda.
“Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” ujar Temmy di sela acara yang sama.
Namun, Temmy mengatakan, pihaknya terbuka dan tidak melarang pedagang barang thrifting untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap aturan yang melarang penjualan barang bekas impor.
“Silakan saja, kan itu hak setiap warga negara. Melakukan judicial review kan silakan saja, dengan argumen dan kajian yang pas,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI dan menghadiri rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025) lalu untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam audiensi itu, pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri pada Kamis (20/11/2025) dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.
Menkeu Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tetap Dianggap Ilegal, Pemerintah Tolak Wacana Pajak Produk Thrifting
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |