https://jakarta.times.co.id/
Berita

Polemik Hukum TNI dan Ferry Irwandi, Antara Martabat Prajurit dan Kebebasan Berekspresi

Rabu, 10 September 2025 - 20:01
Polemik Hukum TNI dan Ferry Irwandi, Antara Martabat Prajurit dan Kebebasan Berekspresi Konten kreator Ferry Irwandi. (Dok. akun instagram @irwandiferry)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polemik hukum antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik. Rencana TNI untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik kandas di Polda Metro Jaya, usai kepolisian merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang institusi mengajukan laporan serupa.

Situasi ini menciptakan tarik-menarik antara upaya TNI menjaga martabat prajurit dan kepastian hukum yang menempatkan individu, bukan institusi, sebagai pihak yang berhak melaporkan pencemaran nama baik.

Awal Ketegangan TNI vs Ferry

Ketegangan bermula ketika Satuan Siber Mabes TNI, dipimpin Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Mereka ingin berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi melalui pernyataannya di ruang publik.

Menurut TNI, ucapan Ferry tidak sekadar kritik, melainkan berisi unsur provokatif, fitnah, kebencian, hingga disinformasi yang sengaja dibingkai untuk menciptakan citra negatif terhadap TNI.

“Perbuatan serta tindakan yang dilakukan tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat. Bahkan, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara TNI dengan Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, Rabu (10/9/2025).

Tembok Hukum dari Putusan MK

Namun niat tersebut terbentur tembok hukum. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa laporan dari institusi tidak dapat diproses karena adanya putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Kalau pencemaran nama baik, harus pribadi,” kata Fian.

Hasil konsultasi menyebutkan dugaan pidana yang terjadi memang pencemaran nama baik terhadap institusi. Namun, secara aturan, kasus itu tidak bisa dilanjutkan.

TNI Tegaskan Jaga Martabat Prajurit

Kendati terbentur aturan, TNI menegaskan akan menimbang langkah hukum lain secara cermat. Freddy menyebut pihaknya menghormati putusan MK dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan adanya keputusan MK 105/2024, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Freddy menekankan bahwa upaya hukum bukan semata demi nama baik institusi, melainkan untuk menjaga martabat prajurit yang bertugas di seluruh penjuru negeri. “Ini demi menjaga persatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional,” katanya.

Freddy juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pernyataan maupun narasi yang berpotensi memecah belah.

“Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai NKRI,” tuturnya.

Ferry Irwandi Ide Tidak Bisa Dipenjara

Di pihak lain, Ferry Irwandi menunjukkan sikap yang tegas. Saat kabar kedatangan TNI ke Polda Metro mencuat, Ferry mengaku belum mengetahui detail dugaan tindak pidana yang diarahkan kepadanya.

“Saya belum tahu apa-apa soal itu,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (8/9/2025).

Lewat akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, ia bahkan menantang dengan pernyataan yang lebih keras.
“Saya siap menghadapi semuanya. Tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.

Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut telah berupaya menghubunginya. “Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa gagasan tidak bisa dipenjara. “Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.

Antara Martabat Institusi dan Kebebasan Ekspresi

Polemik ini kini berkembang menjadi perdebatan publik: bagaimana menempatkan kehormatan sebuah institusi negara di satu sisi, dan hak berekspresi warga negara di sisi lain.

Bagi TNI, pernyataan Ferry dianggap mengancam kehormatan prajurit dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Sementara bagi Ferry, apa yang dilakukannya masih dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Apapun langkah selanjutnya, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan kepentingan negara dengan hak-hak sipil. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.