TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya revisi Undang-Undang nasional sebagai salah satu strategi utama dalam pengendalian rokok atau tembakau di Indonesia. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan pasokan dan permintaan produk tembakau secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Menkes Budi Gunadi saat memberikan sambutan secara daring dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-8 Aliansi Kota-kota Asia Pasifik untuk Kesehatan dan Pembangunan (APCAT) yang digelar di Jakarta, Senin.
“Untuk menurunkan pasokan dan permintaan tembakau diperlukan strategi besar yang dijalankan melalui kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Pertama, kami berencana merevisi Undang-Undang nasional untuk perluasan peringatan kesehatan bergambar, pembatasan iklan, pelarangan penjualan rokok batangan, serta pembatasan rokok elektronik,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Ia menjelaskan, lebih dari 80 persen perokok aktif di dunia tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia. Di dalam negeri, tembakau telah menjadi faktor risiko kematian tertinggi ketiga.
Saat ini, kata Menkes, sekitar 70 juta orang dewasa Indonesia merupakan perokok aktif, sementara 9,1 persen anak-anak dilaporkan pernah merokok. Angka tersebut masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan prevalensi perokok anak sebesar 8 persen.
“Angka ini masih jauh dari target RPJMN,” tegasnya.
Selain revisi regulasi, pemerintah juga akan memperluas kawasan tanpa rokok melalui penetapan area bebas asap rokok serta memperkuat layanan berhenti merokok di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.
Menkes pun mengapresiasi peran pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kawasan tanpa rokok. Ia mendorong daerah lain untuk mengikuti langkah serupa demi memperkuat pengendalian konsumsi tembakau.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh wali kota di Indonesia yang telah mengesahkan peraturan kawasan tanpa rokok. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengendalikan pandemi tembakau ini,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, yang hadir langsung dalam KTT ke-8 APCAT, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencegah penyakit tidak menular. Menurutnya, beban penyakit seperti hipertensi masih tergolong tinggi di Indonesia.
Ia juga menyoroti peran komunitas dan keluarga dalam upaya pencegahan rokok. Melalui jejaring masyarakat seperti PKK, edukasi pencegahan faktor risiko merokok dinilai lebih efektif dalam menekan prevalensi perokok.
KTT ke-8 APCAT sendiri mempertemukan para wali kota, pemimpin sektor kesehatan, serta pembuat kebijakan dari berbagai negara Asia Pasifik untuk membahas tantangan mendesak konsumsi tembakau. Forum ini menegaskan peran strategis Indonesia di kawasan Asia Tenggara dalam memimpin upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui kebijakan pengendalian tembakau yang efektif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkes Dorong Revisi UU Nasional untuk Perkuat Pengendalian Tembakau di Indonesia
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |