TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri Grand Hajj Symposium ke-48 di Makkah Chamber of Commerce Exhibition Center.
Acara yang berlangsung Senin (10/6/2024) ini mengusung tema "Observing the Religious Permissions And Adhering to the Established Regulations in Hajj Ritual" dan dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah serta menteri agama dari berbagai negara.
Pemimpin Umum Syekh Dr. Fahad Bin Saad Al Majid menekankan bahwa haji harus dilakukan dengan izin resmi atau tasreh.
"Maka haji tidak akan sah tanpa adanya tasreh (izin resmi)," ujarnya saat pembukaan simposium.
Ini menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk menjaga kesakralan dan ketertiban ibadah haji.
Sejalan dengan hal tersebut, Menag RI Yaqut menjelaskan bahwa prinsip ibadah haji adalah memudahkan umat.
"Haji itu sebenarnya mudah, seperti kewajiban haji sekali seumur hidup yang tidak mampu tidak haji, enggak apa-apa," kata Menag Yaqut.
Ia menekankan pentingnya kaidah-kaidah fikih yang mempermudah prosesi haji bagi jemaah.
Regulasi Ketat oleh Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi memperketat penyelenggaraan ibadah haji, memastikan hanya jemaah yang memiliki visa haji yang bisa memasuki kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh prosesi haji berjalan tertib dan sesuai dengan syariat.
Tahun ini, sebanyak 55 ribu jemaah haji akan menjalani skema murur di Muzdalifah. Dalam skema ini, jemaah hanya melintas di Muzdalifah tanpa bermalam atau mabit. Ini adalah bagian dari upaya untuk mengatur arus jemaah dan memastikan keselamatan serta kenyamanan mereka selama prosesi haji.
Menag Yaqut juga mengimbau jemaah haji untuk memahami manasik dan tidak melanggar larangan ihram. Pemahaman yang baik tentang manasik akan membantu jemaah menjalankan ibadah haji dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Grand Hajj Symposium ke-48, Mempermudah Ibadah Haji dengan Regulasi Ketat
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |