TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Keputusan itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya.
Dalam keputusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu sebelumnya, atau 20 persen dari kursi DPRD.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik akan disamakan dengan ambang batas untuk calon kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sebagai informasi, Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya menimbulkan kontroversi akibat "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini bisa mengalami perubahan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang sebelumnya menghadapi kendala karena hanya memperoleh dukungan 20 persen dari partai politik dalam Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.
Menurut putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini hanya memerlukan 7,5 persen suara dari pemilu sebelumnya. PDI Perjuangan, yang sebelumnya tidak dapat mengusung calon karena kekurangan rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini dapat maju sendiri.
Selain itu, partai berlogo banteng tersebut merupakan partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, meraih 850.174 suara atau 14,01 persen dalam Pemilu DPRD DKI Jakarta 2024.
Syarat untuk mencalonkan gubernur
Menurut keputusan MK tersebut, partai politik atau koalisi partai politik hanya perlu memenuhi ambang batas ini untuk mengajukan calon gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Ini Syarat Maju Calon Gubernur
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |