https://jakarta.times.co.id/
Berita

Ayah Affan Kurniawan: Yang Berbuat Salah Saja yang Ditindak, Bukan Seluruh Polisi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:16
Ayah Affan Kurniawan: Yang Berbuat Salah Saja yang Ditindak, Bukan Seluruh Polisi Zulkifli (kanan), ayah dari pengemudi ojol Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Satbrimob Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keluarganya hanya menginginkan penindakan yang proporsional dan tidak mengajukan gugatan hukum.

“Betul (tidak mengajukan gugatan hukum), cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat saja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (28/8/2025), pihaknya diberikan opsi untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Cuma dia (Kapolri) bilang 'Ya, Bapak, pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya' itu saja dibilang," ujarnya.

Zulkifli juga menegaskan bahwa Kapolri telah berjanji untuk mengusut tuntas kasus kematian anaknya. “Janji akan mengusut, seperti itu,” katanya.

Affan Kurniawan, pengemudi ojol, meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025) usai tertabrak kendaraan taktis yang mengangkut tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Insiden ini terjadi pasca aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, yang dipukul mundur oleh kepolisian. Ketujuh personel yang terlibat, yaitu Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, kini ditangani oleh Divisi Propam Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan bahwa para personel tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian usai pemeriksaan awal. Sebagai tindakan disiplin, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai dari 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.