https://jakarta.times.co.id/
Berita

OJK–BEI Kaji Demutualisasi Bursa, Bidik Tata Kelola Lebih Bersih

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:15
OJK–BEI Kaji Demutualisasi Bursa, Bidik Tata Kelola Lebih Bersih Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (Foto: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah melangsungkan kajian terkait dengan rencana demutualisasi Bursa, salah satunya untuk mencegah adanya konflik kepentingan.

Dalam proses demutualisasi, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan posisi Bursa berada sebagai objek kebijakan karena keputusan berada di tingkat pemegang saham, regulator, serta pemerintah, namun BEI tetap berperan aktif menyiapkan kajian sebagai masukan.

"Kalau posisi Bursa lebih sebagai objek. Artinya ini kan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk PP (Peraturan Pemerintah)-nya," ujar Iman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Ia mengungkapkan, BEI tengah menyusun kajian terkait struktur organisasi yang paling optimal pasca-demutualisasi, yang mana mengacu pada praktik Bursa di negara lain.

"Tapi mungkin sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal daripada bursa efek Indonesia dengan adanya demut," ujar Iman.

Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola dan independensi Bursa tetap terjaga setelah perubahan struktur kepemilikan.

"Kenapa? Karena kita berharap, jadi karena kami bersama berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga," ujar Iman.

Dalam kesempatan ini, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyatakan bahwa demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan, dan OJK turut diminta memberikan pendapat.

"Nah sekarang sudah ada rancangan peraturan pemerintahnya, RPP yang sedang digodok oleh pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan. Nah kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut, dan sekarang masih dalam proses," ujar Eddy.

Ia melanjutkan, demutualisasi bukanlah kebijakan yang bersifat negatif, melainkan praktik yang lazim dilakukan oleh Bursa di berbagai negara lain, yang mana tujuan utama demutualisasi adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dengan menekan potensi benturan kepentingan.

"Dan memang kalau kami melihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme," ujar Eddy.

Terkait fungsi pengawasan, Ia memastikan peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyusun RPP mengenai demutualisasi bursa efek sebagai mandat dari UU P2SK, yang akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari Bursa yang sepenuhnya dimiliki Anggota Bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang dapat dimiliki secara lebih luas.

"Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin.

Adapun, RPP demutualisasi bursa efek tetap disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, serta DPR.

"Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju," ujar Masyita.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.