https://jakarta.times.co.id/
Berita

Tak Perlu Panik Akhir Tahun, Aktivasi Coretax Bisa Sampai Musim Lapor SPT

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:33
Tak Perlu Panik Akhir Tahun, Aktivasi Coretax Bisa Sampai Musim Lapor SPT Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax. (FOTO: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho/tom)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax tidak dibatasi hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak masih dapat melakukan aktivasi akun sampai memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa imbauan untuk segera mengaktifkan akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) bersifat antisipatif. Langkah ini dilakukan guna mencegah penumpukan permintaan layanan menjelang batas akhir pelaporan SPT.

"Secara prinsip aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax," kata Rosmauli melalui surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (30/12/2025)..

Ketentuan tersebut disampaikan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025.

Rosmauli menyampaikan, wajib pajak dapat melakukan seluruh proses aktivasi secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang disediakan DJP. Informasi dan tutorial tersedia melalui laman pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, serta tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan langsung, DJP mengimbau agar pengaturan waktu kunjungan ke kantor pajak dilakukan secara bijak. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran layanan dan mencegah antrean panjang.

DJP juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak diberikan tanpa biaya. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 10,22 juta. Aktivasi tersebut mayoritas dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 9,33 juta, disusul wajib pajak badan 805 ribu, instansi pemerintah 88 ribu, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebanyak 221 wajib pajak.

DJP menargetkan total aktivasi akun Coretax dapat menembus sekitar 14 juta hingga memasuki masa pelaporan SPT Tahunan.(*)

Pewarta : Hendarmono Al Sidarto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.