TIMES JAKARTA, GRESIK – Polres Gresik, Jawa Timur berhasil menggagalkan praktik jual beli satwa langka yang dilindungi. Sebanyak tiga belas satwa langka jenis burung senilai ratusan juta rupiah diamankan petugas kepolisian.
Anggota polisi juga menangkap tersangka berinisial DA warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu yang kedapatan memiliki lima ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup yang akan diperjualbelikan.
Selain DA, korps seragam cokelat itu akan mengembangkan kasus tersebut dengan memburu tersangka lain berinisial D yang memperdagangkan enam ekor burung takur api dan dua ekor burung takur uli Sumatera.
“Kami mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah," kata AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).
Dikatakan Kusworo, praktik jual beli satwa langka yang mulai sulit dijumpai itu, disimpan pelaku mulai telur dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga dewasa.
Kemudian oleh tersangka, burung itu disimpan di rumah Saksi yang merupakan mertuanya pelaku yang bernama Slamet Hariyanto warga Desa Golokan RT 5 RW 5, Kecamatan Sidayu.
"Kita dapati burung merak tersebut yang disimpan dirumah mertuanya, langsung kita amankan, harga satu burung merak hijau di pasaran senilai 25 juta rupiah," ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, di pasaran burung merak hijau harganya mencapai Rp25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar Rp1,5 juta per ekor, dan Burung Takur Api kisaran harga Rp1 juta per ekor.
Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tambahnya.
Untuk menjaga burung langkah tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan burung-burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.
“Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama ini masih proses hukum, burung-burung tersebut jangan sampai stres apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku,” ujar Kapolres, usai rilis Polres Gresik yang menggagalkan praktik jual beli satwa langka dilindungi. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |