TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita total 197,71 ton barang bukti narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. Penyitaan masif ini berasal dari pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat 51.763 tersangka.
"Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram," papar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Rincian Barang Bukti Narkoba yang Disita
Berikut komposisi lengkap barang bukti yang berhasil diamankan:
-
Sabu-sabu: 6,95 ton
-
Ganja: 184,64 ton (menjadi jenis narkoba yang paling dominan)
-
Ekstasi: 1.458.078 butir (setara 437,423 gram)
-
Kokaina: 34,49 kilogram
-
Heroin: 6,83 kilogram
-
Tembakau gorila: 1,87 ton
-
Happy five: 286.454 butir (setara 85,936 gram)
Selain itu, juga disita sejumlah jenis narkoba lain seperti hasis, ketamin, happy water, obat keras, etomidate, dan THC dengan jumlah signifikan.
Barang Bukti yang Masih dalam Proses Penyidikan
Sebagian barang bukti belum dimusnahkan karena masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Yang tertinggi antara lain:
-
Sabu: 1,33 ton
-
Ekstasi: 335.019 butir
-
Ganja: 608,095 gram
-
Tembakau gorila: 18,4 kilogram
Pemberantasan Melalui Penelusuran Aset TPPU
Polri tidak hanya berfokus pada penindakan pengedar, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba dengan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga Oktober 2025, telah berhasil disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 29 tersangka.
Aset yang disita mencakup properti bergerak seperti kendaraan dan aset tidak bergerak. Langkah ini bertujuan memutus kemampuan finansial bandar dan pengedar untuk kembali menjalankan bisnis haram mereka.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat UU Narkotika dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |