https://jakarta.times.co.id/
Berita

Modus Es Krim, Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD di Jaktim

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:48
Modus Es Krim, Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD di Jaktim Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Antara/HO-internet)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan motif seorang residivis pria lanjut usia (residivis lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), karena rasa ketertarikan seksual.

"Pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Sri menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi.

Saat itu, pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban tengah menunggu jemputan.

"Anak korban dihampiri, disampaikan diajak 'ayo saya belikan es krim'. Kemudian anak korban mengikuti kemauan tersangka, akhirnya korban ini ditaruh di atas jok sepeda motor," jelas Sri.

Pelaku lalu membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul di atas motor.

Aksi itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Dalam video tersebut, korban tampak berteriak meminta pulang, namun pelaku mengabaikannya.

Rekaman itu kemudian menyebar di grup warga dan menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi pada 3 Oktober 2025.

Pelaku saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak yang pernah dijalaninya dengan vonis 10 tahun penjara.

Namun, HSW baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tersangka memilih korban secara acak.

"Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025," ucap Sri.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.

Barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi tersebut.

Polisi kini terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku segera diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.