TIMES JAKARTA, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, jemaah haji Indonesia akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta.
"Untuk penyelenggaraan haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, BPIH ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79," ungkap Ketua Panja, Abdul Wachid, saat menyampaikan hasil rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Wachid menjelaskan bahwa komponen BPIH mencakup dana yang berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.978.508,01 per jemaah, atau sekitar 38 persen dari total BPIH. Sisanya, yakni Rp55.431.750,78 per jamaah atau sekitar 62 persen, merupakan Bipih yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah. Alokasi biaya ini mencakup transportasi udara, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama di tanah suci.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, biaya haji tahun 2025 ini mengalami penurunan sebesar Rp4 juta. "Pada tahun 2024, BPIH tercatat sebesar Rp93.410.286 per jamaah," tambah Wachid.
Selain itu, Wachid menekankan bahwa pelunasan Bipih oleh calon jamaah akan dikurangi dari setoran awal dan saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah. Mekanisme pelunasan ini juga dapat dilakukan secara bertahap hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama sempat mengajukan usulan biaya haji tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26. "Angka ini kami usulkan setelah mempertimbangkan efisiensi, kualitas layanan, dan rasionalitas," ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, dalam rapat Panja Biaya Haji.
Dari usulan tersebut, calon jemaah diusulkan membayar Bipih sebesar Rp55.593.201,57, yang mencakup 62 persen dari total biaya haji. Sementara itu, sisanya sebesar 38 persen atau Rp34.073.267,69 berasal dari nilai manfaat dana haji. Hilman juga menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini tetap memperhatikan kurs dolar AS sebesar Rp16.000 dan nilai tukar Riyal Arab Saudi di angka Rp4.266,67. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Biaya Haji 2025 Disepakati Turun, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |