TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) meluncurkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah, yakni dengan membedakan gas untuk bahan bakar dan gas untuk bahan baku, guna memperkuat daya saing industri.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar 7 dolar AS per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tersebut akan diberikan kepada tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleokimia baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Selain membedakan harga berdasarkan pemanfaatan, perubahan lainnya dari kebijakan HGBT ini adalah harga yang naik, dari yang sebelumnya 6 dolar AS per MMBTU menjadi 7 dolar AS per MMBTU untuk bahan bakar dan untuk bahan baku industri maksimal 6,5 dolar AS per MMBTU.
Bahlil menyampaikan bahwa penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri, dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran 6,75–7,75 dolar AS per MMBTU.
Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik.
Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No.121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), serta keramik (5,4 persen), dan petrokimia (5 persen). (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |