TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Jumat (25/7/2025) menyatakan bahwa krisis kelaparan di Jalur Gaza merupakan situasi yang dibuat dan disengaja.
Menurut UNRWA, mekanisme distribusi bantuan yang didukung Israel dan AS, yaitu Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), dibentuk untuk mendukung tujuan militer dan politik.
"Kelaparan massal yang disengaja dan terencana. Hari ini, lebih banyak anak meninggal, tubuh mereka kurus kering karena kelaparan," tegas pernyataan resmi mereka.
Lebih lanjut, UNRWA menegaskan bahwa sistem distribusi (GHF) yang cacat tersebut tidak dirancang untuk mengatasi krisis kemanusiaan. Sebaliknya, sistem ini melayani tujuan militer dan politik. Sistem ini kejam karena lebih banyak merenggut nyawa daripada menyelamatkan nyawa.
Badan PBB itu menjelaskan bahwa dalam skema GHF, Israel memegang kendali penuh atas "semua aspek akses kemanusiaan, baik di luar maupun di dalam Gaza."
Sejak 27 Mei, Israel mulai menerapkan sistem penyaluran bantuan melalui GHF, sebuah mekanisme yang didukung AS tetapi ditolak oleh PBB dan berbagai organisasi kemanusiaan internasional.
UNRWA mengungkapkan bahwa selama gencatan senjata sementara awal 2025 (yang dimulai Januari dan dihentikan Israel pada Maret), mereka sempat membalikkan kelaparan yang semakin dalam. Namun, kini 6.000 truk bantuan makanan dan medis milik UNRWA sendiri masih tertahan di Mesir dan Yordania.
Badan tersebut terus mendesak diaktifkannya kembali mekanisme distribusi bantuan yang diawasi PBB guna mencegah bencana kelaparan lebih lanjut.
Sejak 2 Maret, Israel menghentikan gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan dengan Hamas, sekaligus menutup akses masuk Gaza. Akibatnya, ratusan truk bantuan terjebak di perbatasan.
Israel mengabaikan tekanan internasional untuk gencatan senjata dan terus melakukan serangan mematikan di Gaza sejak akhir 2023, dengan korban tewas warga Palestina mencapai lebih dari 59.600 jiwa.
Kematian akibat kelaparan semakin melonjak belakangan ini akibat blokade berkepanjangan dan kegagalan sistem GHF dalam menyalurkan bantuan.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di Gaza.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |