Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau
Rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok dinilai memperburuk ketidakpastian usaha di sektor industri hasil tembakau (IHT).
MALANG – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengkritisi rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok. Kebijakan tersebut dinilai memperburuk ketidakpastian usaha di sektor industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini justru menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara.
Ketua Formasi, Heri Susianto, menyebut sektor IHT saat ini telah dibebani banyak regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan, hingga aturan dari BPOM.
Di tengah banyaknya aturan tersebut, industri tembakau tetap dituntut meningkatkan kontribusi terhadap negara melalui cukai dan pajak yang terus mengalami kenaikan target setiap tahun.
Menurut Heri, struktur tarif cukai yang saat ini terdiri dari delapan layer sebenarnya sudah cukup ideal dan mampu menjaga stabilitas industri.
“Tarif cukai yang hanya 8 layer, sangat baik. Kondusifitas IHT diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 dan 2026,” ujarnya.
Namun, di saat kondisi industri mulai stabil dan permintaan pasar menunjukkan tren positif, pemerintah justru mewacanakan penambahan layer tarif baru, khususnya pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III.
Ia mengingatkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, maka dampaknya akan dirasakan luas oleh pelaku industri.
“Jika pemerintah bersikukuh menerbitkan penambahan layer tarif cukai baru, maka berarti kebijakan Menkeu tersebut tidak populis karena tidak menjaga keberlangsungan seluruh IHT yang selama ini menjadi penopang keuangan negara melalui cukai yang dibayarkan,” tegasnya.
Selain persoalan tarif, Heri juga menyoroti berbagai aturan teknis lain yang dinilai membatasi proses produksi, salah satunya larangan penggunaan saus dalam rokok.
“Hanya boleh tembakau dan cengkeh. Padahal saus penting untuk memperkuat rasa dan flavour,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan minimnya perlindungan terhadap pelaku usaha, meskipun sektor ini terus diminta memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Jadi kami sepertinya hanya diperas, diminta sektor pendapatan dari sektor pajak dan cukai ke negara, namun tidak ada perlindungan dari pemerintah. Tidak ada kepastian usaha di sektor IHT,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso. Ia menilai pemerintah perlu menjaga stabilitas industri dengan tidak menambah kebijakan baru yang berpotensi mengganggu iklim usaha.
Menurutnya, ketidakjelasan arah pengembangan industri tembakau juga menjadi salah satu penyebab munculnya ketidakpastian.
Dia mengingatkan pemerintah agar konsisten antara target penerimaan negara dan kebijakan yang diterapkan kepada industri.
“Pemerintah jangan setengah hati, berharap setoran cukai meningkat tetapi IHT-nya ditekan dengan berbagai aturan yang memberatkan,” katanya.
Joko juga menilai upaya pemberantasan rokok ilegal seharusnya menjadi prioritas utama, karena langkah tersebut lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dibandingkan menambah layer tarif baru.
Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara, dengan kontribusi rata-rata mencapai Rp200 triliun per tahun atau sekitar 10 persen dari total pendapatan APBN.
Namun, sektor ini juga menghadapi tekanan regulasi yang cukup besar. Data yang dihimpun menunjukkan terdapat lebih dari 300 aturan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau, dengan mayoritas bersifat pembatasan.
Selain itu, terdapat pula ratusan aturan Kawasan Tanpa Rokok di tingkat daerah yang semakin memperketat ruang gerak industri.
Di sisi lain, berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar serta berdampak pada jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.
Formasi berharap pemerintah dapat mengkaji ulang rencana penambahan layer tarif cukai dan berbagai regulasi lain yang dinilai memberatkan industri, agar keberlangsungan sektor hasil tembakau tetap terjaga di tengah besarnya kontribusi terhadap perekonomian nasional. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




